Sifat dan Makhrojul Huruf

Sifat dan Makhrojul Huruf

4:26 PM 0
Ayat-ayat Al-Qur’an tidak terlepas dengan namanya huruf-huruf hijaiyah. Di dalam membaca Al-Qur’an kita harus fasih dan benar dalam hal pelafalan dan tajwidnya. Berbicara mengenai pelafalan huruf hijaiyah sudah tentu kita harus mengetahui apa itu yang dimaksud “Makhorijul Huruf”.
Makhorijul Huruf adalah tempat-tempat keluarnya huruf pada waktu huruf itu dibunyikan. Di dalam membaca Al-Qur’an kita  harus membunyikan huruf sesuai dengan makhrajnya. Karena jika terjadi suatu kesalahan dalam pelafalan huruf, itu bisa menimbulkan arti baru. Dalam hal ini jika dilakukan dengan sengaja akan menimbulkan kekafiran. Maka dari itu belajar makhorijul huruf ini sangat penting bagi kita.
Makhorijul huruf dibagi menjadi 5 tempat, yaitu :

1.  Al-Jauf (rongga mulut)
Huruf yang keluar dari jauf yaitu : alif, wawu, ya’
2. Halaq (tenggorokan)
a.       Asyqal Halqi (pangkal tenggorokan), yaitu hamzah (  ء ) dan ha’) هـ )
b.      Wasthul Halqi (pertengahan tenggorokan), yaitu ha’(  ح  ) dan ‘ain (  ع )
c.       Adnal Halqi (ujung tenggorokan), yaitu ghoin (  غ  ) dan kho’ ( خ  )
 3.  Lisan (lidah)
Bunyi huruf hijaiyah dengan tempat keluarnya lidah ada 18. Dikelompokkan menjadi 10 makhraj, yaitu :
a.       Pangkal lidah dan langit-langit mulut bagian belakang
Yaitu huruf qof (  ق ) bunyinya keluar dari pangkal lidah dekat dengan kerongkongan yang dihimpitkan ke langit-langit mulut bagian belakang.
b.      Pangkal lidah bagian tengah dan langit-langit mulut bagian tengah
Yaitu huruf kaf ( ك ) bunyinya keluar dari pangkal lidah di depan makhroj huruf qof yang dihimpitkan ke langit-langit bagian mulut bagian tengah.
c.       Tengah-tengah lidah
Yaitu huruf jim (  ج  ), syin (  ش  ), dan ya’ (  ي  ) bunyinya keluar dari tengah-tengah lidah serta menepati langit-langit mulut yang tepat di atasnya.
d.      Pangkal tepi lidah
Yaitu huruf dho’ (  ض  ) bunyinya keluar dari tepi lidah (boleh tepi lidah kanan atau kiri) hingga sambung dengan makhrojnya huruf lam, serta menepati geraham.
e.      Ujung tepi lidah
Yaitu huruf lam ( ل   ) bunyinya keluar dari tepi lidah (sebelah kiri atau kanan) hingga penghabisan ujung lidah serta menepati dengan langit-langit mulut atas.
f.        Ujung lidah
Yaitu huruf nun (  ن  ) bunyinya keluar dari ujung lidah setelah makhrojnya lam, lebih masuk sedikit ke dasar lidah serta menepati dengan langit-langit mulut atas.
g.       Ujung lidah tepat
Yaitu huruf ro’ ( ر   ) bunyinya keluar dari ujung lidah tepat setelah makhrojnya nun dan lebih masuk ke dasar lidah serta menepati dengan langit-langit mulut atas.
h.      Kulit gusi atas
Yaitu huruf dal (  د  ), ta’ (  ت  ), tho’ (  ط  ) bunyinya keluar dari ujung lidah serta menepati dengan pangkal gigi seri yang atas.
i.         Runcing lidah
Yaitu huruf shod (  ص  ), sin ( س   ), za’ (  ز  ) bunyinya keluar dari ujung lidah serta menepati ujung dua gigi seri yang bawah.
j.        Gusi
Yaitu huruf dho’ (  ظ  ), tsa’ (  ث  ), dzal (  ذ  ) bunyinya keluar dari ujung lidah serta menepati dengan ujung dua gigi seri yang atas.
4.  Asy-Syafatain (dua bibir)
Yang termasuk huruf syafatain yaitu :
a.       Fa’ (  ف  ) keluar dari dalamnya bibir yang bawah serta menepati dengan ujung dua gigi seri yang atas.
b.      Wawu (  و  ), ba’ (  ب  ), mim (  م  ) keluar di antara dua bibir (antara bibir atas dan bawah). Hanya saja untuk wawu bibir membuka, sedangkan untuk ba’ dan mim bibir membungkam.
5. Al-Khaisyum (pangkal hidung)
Adapun huruf-hurufnya yaitu huruf-huruf ghunnah mim dan nun dengan ketentuan :
a.       Nun bertasydid
b.      Mim bertasydid
c.       Nun sukun yang dibaca idghom bighunnah, iqlab dan ikhfa’ haqiqi
d.      Mim sukun yang bertemu dengan mim atau ba’




Bab Makhorijul huruf adalah salah satu bab yang sangat penting dalam ilmu tajwid.
Makhroj (المخرج) secara bahasa adalah: “Tempat keluar” (محل خروج)
Dan secara istilah adalah :
محل خروج الحرف وتمييزه من غيره
“Tempat keluarnya huruf dan pembeda antara satu huruf dengan huruf yang lainnya.”
Tempat-tempat keluarnya huruf ini dibagi secara umum dan secara khusus.
Tempat-tempat keluarnya huruf secara umum ada 5 :
1.    Rongga mulut (الجوف)
2.    Tenggorokan (الحلق)
3.    Lidah (اللسان)
4.    Dua bibir (الشفتين)
5.    Rongga hidung (الخيشوم)
Adapun tempat-tempat keluarnya huruf secara rinci ada 17 :
1.    Rongga mulut (huruf mad yang tiga : ا،و،ي)
2.    Pangkal tenggorokan (ء،ه)
3.    Tengah tenggorokan (ع،ح)
4.    Ujung tenggorokan (غ،خ)
5.    Pangkal lidah paling belakang (ق)
6.    Pangkal lidah sedikit ke depan (ك)
7.    Tengah lidah dengan langit-langit (ج،ش،ي)
8.    Sisi lidah bertemu geraham atas (ض)
9.    Dibawah sisi lidah setelah dhad (ل)
10.    Ujung lidah setelah lam (ن)
11.    Ujung lidah setelah nun (ر)
12.    Ujung lidah bertemu gusi atas (ط،د،ت)
13.    Ujung lidah bertemu ujung gigi depan yang atas (ظ،ذ،ث)
14.    Ujung lidah diantara gigi atas dan gigi bawah (lebih dekat ke bawah) (ص،س،ز)
15.    Bibir bawah bagian dalam bertemu ujung gigi atas (ف)
16.    Dua bibir (و،ب،م)
17.    Rongga hidung (ghunnah/ dengung)
18.    SIFAT-SIFAT HURUF
19.   
20.    Sifat menurut bahasa adalah suatu keadaan yang menetap pada sesuatu yang lain. Menurut istilah adalah keadaan yang baru datang yang berlaku bagi suatu huruf yang dibaca tepat keluar dari makhrajnya.
21.    Ahli qiraat berbeda pendapat dalam menetapkan jumlah sifat-sifat huruf hijaiyah. Sebagian menetapkan sebanyak 19 sifat, dan sebagian lagi menetapkan 18 sifat, 17 sifat, 16 sifat 14 sifat, dan bahkan ada yang menetapkan 44 sifat. Dari sifat-sifat huruf yang ada, maka tiap-tiap huruf hijaiyah dalam Al-Qur’an paling sedikit mempunyai 5 sampai 7 sifat. Pada kesempatan ini kita bicarakan sebanyak 19 sifat-sifat huruf yang lebih umum dibicarakan oleh ahli qiraat. Kita bagi menjadi dua kelompok, yaitu :
22.    I. Sifat-sifat huruf yang berlawanan sebanyak 5 sifat ditambah lawannya 5 sifat, sehingga seluruhnya menjadi 10 sifat, yaitu :
23.    1. جَهْرٌ (JAHAR) = Jelas, 2. هَمْسُ (HAMAS) = Samar
24.    3. شِدَّةٌ (SIDDAH) = Kuat 4. رَخَاوَةٌ (Rakhawah) = Lunak
25.    5. اِسْتِعْلاَءٌ (ISTI’LA’)= Terangkat 6.اِسْتِفَالٌ (ISTIFAL) = turun
26.    7. اِطْبَاقٌ (ITHBAQ) = Tertutup 8. اِنْفِتَاحٌ(INFITAH) = Terbuka
27.    9. اِصْمَاتٌ (ISHMAT)= Diam 10 اِذْلاَقٌ (IDZLAQ) = Lancar
28.    URAIAN 10 SIFAT-SIFAT HURUF
29.    1. جَهْرٌ (JAHAR) = Jelas. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan tidak berdesis dan nafas tertahan, sehingga bunyi terdengar lebih jelas dan bersih. Hurufnya ada 19 yaitu : عَظُمَ وَزْنُ قَارِئٍ ذِيْ غَضٍّ جِدٍّ طَلَبَ
30.    2. هَمْسُ (HAMAS) = Samar. Maksudnya ialah membuinyikan huruf dengan berdesis dan nafas terlepas, sehingga bunyi huruf terdengar agak samar. Hurufnya ada 10 yaitu : فَحَثَّهُ شَخْصٌ سَكَتَ
31.    3. شِدَّةٌ (SIDDAH) = Kuat. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan suara tertahan dan lebih kuat tertahannya ketika mati atau waqaf. Hurufnya ada 8 yaitu : اَجِدُ قِطَّ بَكَتْ
32.    4. رَخَاوَةٌ (Rakhawah) = Lunak. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan suara terlepas, berlalu /berjalan beserta huruf itu. Hurufnya ada 16 yaitu :
33.    خُذْ غَثَّ حَظَّ فّضَّ شُوْصٍ زَيَ سَاهٍ
34.    5. اِسْتِعْلاَءٌ (ISTI’LA’)= Terangkat. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan mengangkat pangkal lidah ke langit-langit mulut, sehingga bunyi huruf menjadi lebih tinggi, tebal dan berat. Hurufnya ada 7 yaitu : خُصَّ ضّغْطٍ قِظْ
35.    6.اِسْتِفَالٌ (ISTIFAL) = turun. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan menurunkan pangkal lidah ke dasar lidah, sehingga bunyi huruf menjadi rendah, tipis dan ringan. Hurufnya ada 22 yaitu : ثَبَتَ عِزُّ مَنْ يُجَوِّدُ حَرْفَهُ اِنْ سَلَّ شَكَا
36.    7. اِطْبَاقٌ (ITHBAQ) = Tertutup. Maksudnya ialah membnyikan huruf dengan melengkungkan keliling lidah ke langit-langit mulut, sehingga bunyinya lebih besar dan berat. Hurufnya ada 4 yaitu : صَضْطَظَ
37.    8. اِنْفِتَاحٌ (NFITAH ) = Terbuka. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan pertengahan lidah terbuka (tidak melengkungkan keliling lidah ke langit-langit), sehingga bunyi huruf lebih kecil dan ringan. Hurufnya 25 yaitu:
38.    مَنْ اَخَذَ وَجَدَ سَعَةً فَزَكَا حَقٌّ لَهُ شُرْبُ غَيْثٍ
39.    9. اِصْمَاتٌ (ISHMAT)= Diam atau menahan. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan berat dan tertahan. Hurufnya ada 23 yaitu :
40.    جَزُّ غِشَّ سَاخِطٍ صَدَّ ثِقَةٍ اِذْوَعَظَهُ يَحُضُّكَ
41.    10 اِذْلاَقٌ (IDZLAQ) = Lancar, ujung atau tajam. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan ringan dan lancar. Hurufnya ada 6 yaitu : فَرَّ مِنْ لُبٍّ
42.    II. Sifat-sifat huruf yang tidak berlawanan sebanyak 9 yaitu : 1. تَوَسُّطٌ (TAWASSUTH) = Pertengahan antara Syiddah dan Rakhawah. 2. لَيِّنٌ (LAYYIN) = Lunak 3. اِنْحِرَافٌ (INHIRAF) = Condong. 4.تَكْرِيْرٌ (TAKRIR) = Mengulang-ulang. 5. صَفِيْرٌ (SHAFIR) = Siul/Seruit. 6. تَفَشِّيْ (TAFASY-SYI) = Menyebar. 7. قَلْقَلَةٌ (QALQALAH) = Goncang. 8. اِسْتِطَالَةٌ (ISTITHALAH) = Memanjang. 9. غُنَّةٌ (GHUNNAH) = Berdengung.
43.    URAIAN 9 SIFAT-SIFAT HURUF
44.    11. تَوَسُّطٌ (TAWASSUTH) = Pertengahan antara Syiddah dan Rakhawah. Maksudnya ialah membunyikan huruf
45.    12. لَيِّنٌ (LAYYIN) = Lunak. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan lunak, lemah dan lembut, ketika huruf itu mati dan jatuh sesudah harakat fathah. Hurufnya ada 2 yaitu : _َوْ _َ يْ = خَوْفٌ - سَوْفَ - كَيْفَ - اِلَيْكَ -
46.    13. اِنْحِرَافٌ (INHIRAF) = Condong. Maksudnya ialah membunyikan huruf condong ke ujung lidah dengan sedikit melenturkan (melengkungkan) lidah. Hurufnya ada 2 yaitu : ل ر
47.    14. تَكْرِيْرٌ (TAKRIR) = Mengulang-ulang. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan lidah bergetar tidak lebih dari dua getaran. Apabila getarannya sampai tiga kali, maka tercelalah. Dan apabila sampai empat getaran, berarti huruf itu telah menjadi dua huruf. Hurufnya ada satu yaitu : ر
48.    15.صَفِيْرٌ (SHAFIR) = Siul atau seruit. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan berdesir bagaikan suara seruling. Hurufnya ada tiga, yaitu : ص ز س
49.    16. تَفَشِّيْ (TAFASY-SYI) = Menyebar. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan angin tersebar di mulut. Hurufnya ada satu, yaitu : ش
50.    17.قَلْقَلَةٌ (QALQALAH) = Goncang. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan concangan pada makhrajnya, sehingga terdengar pantulan suara yang kuat pada sat mati atau dimataikan karena berhenti (waqaf) Hurufnya ada lima, yaitu : قُطْبُ جَدٍ
51.    Qalqalah terbagi menjadi dua, yaitu :
52.    a. قَلْقَلَةٌ صُغْرَى (QALQALAH SHUGHRA), yaitu pantulan suara huruf qalqalah agak lebih kecil, karena huruf qalqalahnya itu mati asli berada di tengah-tengah kata atau kalimat. Contoh : يَقْبَلُ – يَطْبَعُ – يَدْخَلُ – يَجْعَلُ – يَبْتَغُ
53.    b. قَلْقَلَةٌ كُبْرَى (QALQALAH KUBRA), yaitu pantulan suara huruf qalqalah agak lebih besar, karena huruf qalqalahnya itu sebenarnya hidup, tapi dimatikan ketika waqaf (menghentikan bacaan). Copntoh :
54.    قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ - اَللهُ الصَّمَدُ- لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ- وَلَمْ يَكُنْ لَّه كُفُوًااَحَدٌ
55.    قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ- مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ- وَمِنْ شَرِّالنَّفَّاثَاتِ فِى الْعُقَدِ-وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ
56.    18. اِسْتِطَالَةٌ (ISTITHALAH) = Memanjang. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan memanjang di salah satu tepi pangkal lidah sampai ke depan. Hurufnya ada satu, yaitu : ض
57.    19. غُنَّةٌ (GHUNNAH) = Berdengung. Maksudnya ialah membunyikan huruf dengan suara berdengung yang keluar dari pangkal hidng. Hurufnya ada dua, yaitu : م ن
Haruskah Mata Kaki Jamaah Saling Menempel Sepanjang Shalat?

Haruskah Mata Kaki Jamaah Saling Menempel Sepanjang Shalat?

4:17 PM 0
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon penjelasan dari ustadz terkait keharusan saling menempelkan mata kaki para jamaah dalam shalat. Bukan cuma mata kaki, tetapi juga bahu dengan bahu, lutut dengan lutut, semuanya harus saling menempel antara satu dengan yang lainnya.

Apakah ada hadits yang mewajibkannya? Ataukah sekedar pendapat ulama saja? Apa hukumnya, wajib atau sunnah?   Dan apakah ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini?

Demikian pertanyaan kami, semoga ustadz selalu diberikan perlindungan dari Allah SWT, Amien.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang ada sementara kalangan yang mengharuskan antara sesama jamaah  itu dalam shalat untuk saling menempel bahu, lutut dan mata kaki. Dan kalau ditelusuri, pendapat itu memang didasarkan kepada beberapa hadits yang shahih, sebagiannya diriwayatkan oleh Bukhari. Dan jumlahnya bukan hanya satu, tetapi cukup banyak kita temukan.
Namun kalau kita teliti di hulunya, rata-rata semuanya kembali kepada dua di level shahabat; yaitu riwayat Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhuma. Sampai disini, kita semua sepakat bahwa urusan menempel ini memang ada haditsnya dan statusnya adalah hadits yang shahih.
Tetapi apakah kalau suatu hadits itu shahih, lantas bisa langsung menjadi dipastikan hukumnya jadi wajib? Dan apakah berdosa kalau tidak diamalkan?
Jawabnya tentu tidak sekedar bilang iya. Kita perlu lihat dulu apa dan bagaimana penjelasan dari para fuqaha dan ulama tentang urusan pengertian hadits ini.
Sebab kajian yang ilmiyah adalah kajian yang berciri hati-hati dan tidak terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan. Mari kita bahas dahulu analisa para ulama.
Hadits Riwayat Anas bin Malik
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallaAllah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)
Catatan
Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu menggunakan redaksi [القدم], sehingga Imam Bukhari pun mengawali hadits dengan judul merapatkan pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki.
Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir
وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki diantara kami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya. (HR. Bukhari)
Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab As-Shshahih, pada bab yang sama dengan hadits di atas.
Catatan
Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:
أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ  بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: " أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ " قَالَ: " فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ
An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah SAW menghadap kepada manusia, lalu berkata,"Tegakkanlah shaf kalian (tiga kali). Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.
Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya
•    Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178,
•    Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378,
•    Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28,
•    Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123]
Catatan
Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.
Kajian dan Pembahasan Hadits
Dalam pembahasan hadits kali ini, kita akan kemukakan dahulu komentar para ulama terkait implementasi hukum dari hadits ini.
Memang para ulama berbeda-beda dalam memberi komentar serta menarik kesimpulan hukum. Ada yang cenderung agak galak mengharuskan kita melihat tektualnya, dan dan ada juga yang melihat maqashidnya. Kita mulai dari yang cukup ”galak” dalam memahami hadits ini.
Nashiruddin Al-Albani
Syeikh Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam kitabnya, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77 menuliskan :
وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه
Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, dengkul, bahu) ini, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.
Al-Albani secara tegas memandang bahwa yang dimaksud ilzaq dalam hadits adalah benar-benar menempel. Artinya, sesama mata kaki, sesama dengkul dan sesama bahu harus benar nempel dengan orang di sampingnya. Dan itulah yang dia katakan sebagai 'sunnah nabi'.
Tak hanya berhenti sampai disitu, Al-Albani dalam bukunya juga mengancam mereka yang tidak sependapat dengan pendapatnya, sebagai orang yang ingkar kepada sifat Allah.
Maksudnya kalau orang berpendapat bahwa ilzaq itu hanya sekedar anjuran untuk merapatkan barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki, sebagai orang yang muatthil. Maksudnya orang itu dianggap telah ingkar terhadap sifat Allah, bahkan keadaanya lebih jelek dari itu.
Untuk itu pendapat Al-Albani ini didukung oleh murid-murid setianya. Dimana-mana mereka menegaskan bahwa ilzaq ini disebut sebagai sunnah mahjurah, yaitu sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh orang-orang. Oleh karena itu perlu untuk dihidup-hidupkan lagi di masa sekarang.
Syeikh Bakr Abu Zaid
Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi. Beliau menulis kitab yang berjudul La Jadida fi Ahkam as-Shalat (Tidak Ada Yang Baru Dalam Hukum Shalat).
Dalam tulisannya Syiekh Bakr Abu Zaid agak berbeda dengan pendapat Al-Albani :
وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.
Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang susah dilakukan.
Bakr Abu Zaid melanjutkan:
فهذا فَهْم الصحابي - رضي الله عنه - في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق
Inilah yang difahami para shahabat dalam taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela. Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.
Jadi, menurut Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) hadits itu bukan berarti dipahami harus benar-benar menempelkan mata mata kaki, dengkul dan bahu. Namun hadits ini hanya anjuran untuk merapatkan dan meluruskan shaf.
Haditsnya sama, tapi berbeda dalam memahaminya. Pendapat Bakr Abu Zaid ini berseberangan dengan pendapat Al-Albani. Hanya saja al-Albani cukup ”galak”, dengan mengatakan bahwa yang berbeda dengan pemahaman dia, dianggap lebih jelek daripada ta’thil/ inkar terhadap sifah Allah.
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Mari kita telusuri lagi pendapat yang lain, kita temui ulama besar Saudi Arabia, Syeikh Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H). Beliau ini juga pernah ditanya tentang menempelkan mata kaki. Dan beliau pun menjawab saat itu dengan jawaban yang agak berseberangan dengan pendapat Al-Albani.[1]
أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.
Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shaf benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat.
Ternyata Syiekh Al-Utsaimin sendiri memandang bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan inti. Menempelkan kaki itu hanyalah suatu sarana bagaimaan agar shaf shalat bisa benar-benar lurus.
Jadi menempelkan mata kaki dilakukan hanya di awal sebelum shalat saja. Dan begitu shalat sudah mulai berjalan, sudah tidak perlu lagi. Maka tidak perlu sepanjang shalat seseorang terus berupaya menempel-nempelkna kakinya ke kaki orang lain, yang membuat jadi tidak khusyu' shalatnya.
Komentar Ibnu Rajab al-Hanbali
Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) termasuk ulama besar yang menulis kitab penjelasan dari Kitab Shahih Bukhari. Ibnu Rajab menuliskan :[2]
حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام.
Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki.
Nampaknya Ibnu Rajab lebih memandang bahwa maksud hadits Anas adalah meluruskan barisan, yaitu dengan lurusnya bahu dan telapak kaki.
Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ulama besar abad kesembilan yaitu Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menuliskan :[3]
الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ
Maksud hadits ”ilzaq” adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah.
Memang disini beliau tidak secara spesifik menjelaskan harus menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu. Karena maksud haditsnya adalah untuk berlebih-belihan dalam meluruskan shaf dan menutup celahnya.
Beberapa Point Penting
Diatas sudah dipaparkan beberapa pemahaman ulama terkait haruskah mata kaki selalu ditempel-tempelkan dengan sesama jamaah dalam satu shaf.
Sekarang mari kita lanjutkan dengan nalar dan penelitian kita sendiri. Pertanyaannya adalah : apakah menempelkan mata kaki itu sunnah Nabi SAW atau bukan? Dalam arti apakah hal itu merupakan contoh langsung dari Nabi SAW atau bentuk perintah yang secara nash beliau SAW menyebut : HARUS MENEMPEL, kalau tidak nanti masuk neraka?
1. Bukan Tindakan Atau Anjuran Nabi SAW
Bukankah haditsnya jelas Shahih dalam Shahih Bukhari dan Abu Daud?
Iya sekilas memang terkesan bahwa menempelkan itu perintah beliau SAW. Tapi keshahihan hadits saja belum cukup tanpa pemahaman yang benar terhadap hadits shahih.
Jika kita baca seksama teks hadits dua riwayat diatas, kita dapati bahwa ternyata yang Nabi SAW anjurkan adalah menegakkan shaf. Perhatikan redaksinya :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ
Tegakkah barisan kalian
Itu yang beliau SAW katakan. Sama sekali beliau SAW tidak berkata, ”Tempelkanlah mata kaki kalian!”. Dan beliau juga tidak main ancam siapa yang tidak melakukannya dianggap telah kafir atau ingkar dengan sifat-sifat Allah. Yang bilang seperti itu hanya Al-Albani seorang. Para ulama sepanjang zaman tidak pernah berkata seperti itu, kecuali murid-murid pendukungnya saja.
Dan Nabi SAW sendiri dalam shalatnya juga tidak pernah melakukan hal itu.
2. Pemahaman Salah Satu Dari Shahabat
Coba kita baca lagi haditsnya dengan seksama. Dalam riwayatnya disebutkan:
•    [وَكَانَ أَحَدُنَا] dan salah satu dari kami
•    [رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا] saya melihat seorang laki-laki dari kami
•    [فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ] saya melihat seorang laki-laki
Meskipun dengan redaksi yang berbeda, tetapi kesemuanya merujuk pada makna bahwa ”salah satu” sahabat Nabi ada yang melakukan hal itu. Maka hal itu adalah perbuatan dari salah satu sahabat Nabi, hasil dari pemahamannya setelah mendengar perintah Nabi agar menegakkan shaf.
Terkait ucapan atau perbuatan shahabat, Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan : [4]
ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم
Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan shahabi menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua shahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain.
Jadi, menempelkan mata kaki itu bisa menjadi hujjah jika dilakukan semua shahabat. Dari redaksi hadits, kita dapati bahwa menempelkan mata kaki dilakukan oleh seorang laki-laki pada zaman Nabi. Kita tidak tahu siapakah lelaki itu. Lantas bagaimana dengan Anas yang telah meriwayatkan hadits?
3. Anas tidak melakukan hal itu
Jika kita baca teks hadits dari Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir di atas, sebagai dua periwayat hadits, ternyata mereka berdua hanya melihat saja. Mereka malah tidak melakukan apa yang mereka lihat.
Kenapa?
Karena yang melakukannya bukan Rasulullah SAW sendiri. Dan para shahabat yang lain juga tidak melakukannya. Yang melakukannya hanya satu orang saja. Itupun namanya tidak pernah disebutkan alias anonim.
Hal itu diperkuat dengan keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) melanjutkan riwayat Anas bin Malik: [5]
وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس
Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu saya lakukan sekarang dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas.
Jika menempelkan mata kaki itu sungguh-sungguh anjuran Nabi, maka mereka sebagai salaf yang shalih tidak akan lari dari hal itu dan meninggalkannya.
Perkataan Anas bin Malik, ”jika saja hal itu saya lakukan sekarang” memberikan pengertian bahwa Anas sendiri tidak melakukannya saat ini.
4. Bukankah Itu Sunnah Taqririyyah?
Barangkali para pembela pendapat tempe-menempel matakaki itu berhujjah, jika ada suatu perbuatan yang dilakukan di hadapan Nabi SAW, sedang beliau SAW diam saja dan tidak melarangnya, maka perbuatan itu disebut sunnah taqririyyah. Jadi termasuk sunnah juga.
Jawabnya, tentu benar sekali bahwa hal itu merupakan sunnah taqririyah. Tapi perlu diingat, bahwa diamnya Nabi ketika ada suatu perbuatan dilakukan dihadapannya itu tidak berfaedah kecuali hanya menunjukkan bolehnya hal itu.
Contoh sunnah taqririyyah adalah makan daging dhab dan ’azl yaitumengeluarkan sperma diluar kemaluan istri. Meskipun keduanya sunnah taqririyyah, tapi secara hukum berhenti sampai kita sekedar dibolehkan melakukannya.
Dan sunnah taqririyah itu tidak pernah sampai kepada hukum sunnah yang dianjurkan, dan tentu tidak bisa menjadi kewajiban. Apalagi sampai main ancam bahwa orang yang tidak melakukannya, dianggap telah ingkar kepada sifat-sifat Allah. Ini adalah sebuah fatwa yang agak emosional dan memaksakan diri. Dan yang pasti fatwa seperti ini sifatnya menyendiri tanpa ada yang pernah mendukungnya.
Tidak bisa kita bayangkan, cuma gara-gara ada shahabat makan daging dhab dan melakukan azal, dan kebetulan memang Nabi SAW tidak melarangnya, lantas kita berfatwa seenaknya untuk mewajibkan umat Islam sedunia sepanjang zaman sering-sering makan daging biawak. Yang tidak doyan makan daging biawak divonis telah ingkar kepada sifat-sifat Allah.
5. Susah Dalam Prakteknya
Penulis kira, jika pun dianggap menempelkan mata kaki itu sebagai anjuran, tak ada diantara kita yang bisa mempraktekannya.
Jika tidak percaya, silahkan saja dicoba sendiri menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu dalam shaf.
Kesimpulan
Berangkat dari pertanyaan awal, apakah mata kaki ”harus” menempel dalam shaf shalat?
Ada dua pendapat; pertama yang mengatakan harus menempel. Ini adalah pendapat Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H). Bahkan beliau mengatakan bahwa yang mengatakan tidak menempel secara hakiki itu lebih jelek dari faham ta’thil sifat Allah.
Pendapat kedua, yang mengatakan bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan utama dan tidak harus. Tujuan intinya adalah meluruskan shaf. Jikapun menempelkan mata kaki, hal itu dilakukan sebelum shalat, tidak terus menerus dalam shalat. Ini adalah pendapat Utsaimin. Dikuatkan dengan pendapat Bakr Abu Zaid.
Sampai saat ini, penulis belum menemukan pendapat ulama madzhab empat yang mengharuskan menempelkan mata kaki dalam shaf shalat.
Merapatkan dan meluruskan shaf tentu anjuran Nabi. Tapi jika dengan menempelkan mata kaki, malah shalat tidak khusyu’ dan mengganggu tetangga shaf juga tidak baik.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
________________________________________
[1] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311
[2] Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282.
[3] Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211
[4] Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99
[5] Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211